Akses Menuju Jembatan Tayan tergenang Air Akibat Drainase Tak Berfungsi

03 November 2022 02:10

GenPI.co Kalbar - Pertigaan ruas jalan akses Jembatan Kapuas Tayan, Kabupaten Sanggau, digenangi air dengan radius beberapa meter.

Tak hanya terendam air, tetapi juga juga ada lubang menganga pada ruas jalan tersebut.

Kondisi itu tentu sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas pada wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Pemprov Kalbar Diminta Perhatikan Jembatan Rusak di Kayong Utara

Oleh sebab itu, pengguna jalan atau pengendara yang melintas ruas jalan Trans Kalimantan, tepatnya di pertigaan Jembatan Kapuas Tayan, wilayah Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, mesti berhati-hati.

Berdasarkan pantauan, genangan air tersebut disebabkan oleh drainase atau saluran air yang berada di samping akses menuju Jembatan Kapuas Tayan tidak berfungsi secara normal.

BACA JUGA:  Samuel Sebut Jembatan Kayu Ambruk di Kuala Behe Segera Diperbaiki

Kontur tanah di kawasan tersebut juga diketahui lebih tinggi dari jalan di pertigaan.

Saluran pembuangan air diperkirakan tersumbat karena pasir atau material lumpur yang hanyut imbas gerusan air jika sewaktu hujan.

BACA JUGA:  Akhirnya, Kemacetan di Jembatan Kapuas II Teratasi

Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Julius menuturkan bahwa dirinya mendapatkan banyak keluhan soal genangan air di pertigaan akses menuju Jembatan Kapuas Tayan.

"Saya juga banyak menerima keluhan warga akan genangan air di situ. Bahkan, infonya ada beberapa pengendara sepeda motor terjatuh," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Levan itu menyampaikan, kondisi tersebut akan menjadi perhatian bersama.

Khususnya, cara untuk mengatasi saluran air agar tidak tersumbat.

"Ini mesti disikapi bersama karena berbahaya bagi pengendara," ujar legislator PDI Perjuangan itu.

Walaupun ruas jalan tersebut status negara atau nasional, namun dirinya akan melaporkan ke Pemkab Sanggau melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA).

Dia juga meminta untuk segera melaporkan ke Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) atau melalui instansi terkait.

Tujuannya, agar ruas jalan tersebut bisa ditangani secepatnya.

"Karena keterbatasan kewenangan, ruas jalan ini status negara atau nasional. Jadi, kewenangan PUPR RI. Nah, saya akan laporkan ke Kadis BM-SDA, agar meneruskan hal ini ke pusat,” tandas Julius. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR