Pemobil Meninggal Akibat Peluru Nyasar, Kapolda Kalbar Memohon Maaf

02 November 2022 20:25

GenPI.co Kalbar - Permohonan maaf disampaikan oleh Kapolda Kalbar Suryanbodo Asmoro kepada pihak keluarga korban meninggal atas nama Suhardi, akibat peluru nyasar pada Rabu (2/11).

Diketahui, peluru nyasar tersebut berasal dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM.

"Dalam kasus ini, kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik,” tuturnya.

BACA JUGA:  SDN 41 Pontianak Disegel Ahli Waris, Pemkot Lapor ke Polresta

“Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," imbuh Suryanbodo.

Sebagai informasi, pada Rabu (2/11) WIB pukul 11.30 WIB, 2 anggota Pos Lantas bertugas di Pos Garuda.

BACA JUGA:  Bangun Kantor dan Jalan, Lahan-Bangunan IPDN Dihibahkan ke Polda

Kedua petugas yang bernama FM dan T, berada di pos tersebut seusai menjalankan tugas mengatur lalu lintas.

"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," terang Suryanbodo Asmoro.

BACA JUGA:  Ungkap Jaringan Narkoba di Singkawang, Polda Amankan Rp 1 M TPPU

Namun saat dibersihkan, keluar ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari tripleks.

Kemudian, peluru itu memantul hingga ke luar ruangan pos hingga mengenai korban.

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," kata Suryanbodo.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Aman Guntor menyampaikan, berdasarkan hasil olah TKP, telah terjadi 1 kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos.

Selanjutnya, peluru mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil, yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

"Korban meninggal di rumah sakit dan dalam kasus ini, kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ucap Aman.

Pelaku dalam kasus ini, kata dia, diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Selain itu, pelaku diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR