Niyah Nurniyati Nahkodai KPAD Kota Pontianak 2022 - 2026

01 November 2022 16:15

GenPI.co Kalbar - Niyah Nurniyati resmi menakhodai Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak periode 2022 – 2026.

Dia mengungkapkan, langkah-langkah yang akan dilakukan dalam program kerjanya yakni, pertama dengan berkomitmen bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, menggandeng kerja sama dengan seluruh stakeholder, termasuk media, forum anak, maupun berbagai lembaga yang berhubungan dengan perlindungan anak.

BACA JUGA:  Wujudkan Pontianak Kota Layak Anak Perlu Peran Media Massa

"Kami akan bekerja efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan program Wali Kota, salah satunya Kota Layak Anak," ungkapnya, seusai pengukuhan di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (1/11).

Berkaitan dengan maraknya prostitusi yang melibatkan anak-anak, Niyah mengatakan, pihaknya akan bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA:  Bahasan Minta OPD Serius Wujudkan Kota Layak Anak

Dimulai dengan mensosialisasikan program-program KPAD kepada seluruh lembaga pendidikan, semua OPD, stakeholder, dan sebagainya.

"Sehingga kami bisa bersama-sama orang tua juga berupaya agar anak-anak itu tetap tumbuh berkembang secara optimal sesuai dengan usianya," tutur Niyah.

BACA JUGA:  Kukuhkan KPAD Pontianak, Edi Minta Bekerja Profesional

Disinggung soal perundungan anak yang masih saja terjadi, dia menyatakan pihaknya akan menyasar sekolah-sekolah untuk menyampaikan sosialisasi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan.

"Melakukan sosialisasi secara efektif, efisien, terpadu, terencana sehingga semua masyarakat bisa memahami bahwa perundungan itu tidak boleh terjadi di sekolah dan di manapun," tegas Niyah Nurniyati.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menekankan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian KPAD Kota Pontianak yang baru saja dikukuhkan.

Komisioner KPAD harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagaimana dengan pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Memastikan pengawasan, memberikan masukan usulan kebijakan yang strategis bagi kemajuan isu-isu perlindungan anak di Kota Pontianak dan memastikan tugas-tugas yang lain," terangnya.

Susanto menyebut, segala sesuatu soal usulan kebijakan harus berbasis data. KPAD memiliki mandat pengumpulan data dan informasi, sehingga hal itu harus dilakukan secara maksimal.

Tujuannya, agar saat memberikan atau menyampaikan masukan kepada pemerintah daerah dilakukan berbasiskan data faktual dan data-data mutakhir.

"Inilah yang kami harapkan sehingga Pontianak semakin maju, bukan hanya pembangunannya saja, tetapi isu perlindungan anak juga semakin prestatif," tandas Susanto. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR