Kukuhkan KPAD Pontianak, Edi Minta Bekerja Profesional

01 November 2022 13:50

GenPI.co Kalbar - Kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak periode 2022-2026 resmi dikukuhkan di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (1/11).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, kepengurusan KPAD Kota Pontianak ini telah melalui proses panitia seleksi oleh DPRD Kota Pontianak.

Kemudian, diusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk dituangkan dalam sebuah surat keputusan (SK).

BACA JUGA:  Wujudkan Pontianak Kota Layak Anak Perlu Peran Media Massa

"Dengan dikukuhkan Susunan KPAD Kota Pontianak ini, kami harapkan mulai menjalankan tugasnya secara profesional dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak,” tutur Edi.

Selain itu, memberikan masukan maupun usulan dalam perumusan kebijakan berkaitan dengan perlindungan anak.

BACA JUGA:  Bahasan Minta OPD Serius Wujudkan Kota Layak Anak

Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Oleh sebab itu, sesuai tugas dan fungsinya KPAD bersama-sama pemerintah daerah dan stakeholder lainnya menginventarisasi data-data berkaitan dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.

BACA JUGA:  Akses Pendidikan Milik Setiap Anak, Seluruh Sekolah Ditargetkan Ditetapkan Inklusi

"Selanjutnya, kami ingin adanya pencegahan terjadinya perampasan hak-hak anak maupun kekerasan terhadap anak untuk menyelamatkan dan melindungi anak-anak yang ada di Kota Pontianak," terang Edi.

Tak dimungkiri, media massa juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan persoalan maupun pencegahan terjadinya pelanggaran atas hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.

"Salah satu peran media bisa dalam bentuk upaya-upaya pencegahan dan edukasi terkait soal perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak kepada masyarakat luas," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR