GenPI.co Kalbar - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akan mengukuhkan Desa Mekar Sari menjadi desa konstitusi.
Desa Mekar Sari akan menjadi satu-satunya desa di Kalbar yang menyandang desa konstitusi dan desa ke-5 di Indonesia yang dikukuhkan menjadi desa konstitusi.
Saat ini, Pemerintah Desa Mekar Sari bersama sejumlah pihak terkait sedang mempersiapkan pelaksanaan pengukuhan tersebut.
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan, hal itu merupakan terobosan yang luar biasa karena desa konstitusi adalah program MK yang dicanangkan sejak 2012 silam.
“Kita semua patut berbangga hati, MK akan memutuskan Desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi. Ini pertama kalinya untuk Kalimantan Barat, menjadi suatu kebanggaan untuk kita semua,” tuturnya, Sabtu (29/10).
Menurutnya, desa tersebut akan menjadi pemacu semangat dan contoh bagi desa di seluruh Kalbar.
“Kami akan persiapan dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Yusran.
Dia mengatakan, dengan dikukuhkannya Desa Mekar Sari sebagai desa konstitusi, maka diharapkan menjadi desa percontohan bagi desa lainnya khususnya di Kabupaten Kubu Raya.
Hal itu, kata Yusran, menjadi peluang serta tantangan untuk semua pihak dalam menyukseskan pengukuhan desa konstitusi di Mekar Sari.
“Dalam hal ini, kami akan berkoordinasi dengan semua pihak baik itu jajaran instasi pemerintah, TNI dan Polri dalam menyukseskan agenda ini” terang Yusran.
Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus menyampaikan bahwa Polres Kubu Raya sangat berbangga hati atas akan dikukuhkannya Desa Mekar Sari menjadi desa konstitusi.
"Ini sangat luar biasa, menjadi ikon kebanggaan masyarakat se-Kalimantan Barat khususnya masyarakat Kabupaten Kubu Raya," ungkap Charles.
Dia menuturkan, pihaknya ikut serta dalam menyukseskan pengukuhan Desa Mekar Sari menjadi desa konstitusi oleh MK yang diagendakan pada 13 November 2022. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News