Dishub Kalbar Rutin Lakukan Pengawasan di Ruas Jalan Provinsi

31 Oktober 2022 17:25

GenPI.co Kalbar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalbar rutin melakukan pengawasan keselamatan jalan pada ruas-ruas jalan provinsi yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

Kepala Dishub Kalbar Y Antonius Rawing mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan jalan agar masyarakat, khususnya pengguna jalan bisa merasa nyaman saat beraktivitas.

“Kami rutin melakukan pengawasan jalan untuk memberikan rasa nyaman dan rasa aman bagi pengguna jalan,” tuturnya, Minggu (30/10).

BACA JUGA:  Harisson Minta Dishub Intensif Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Dia melanjutkan, pengawasan tersebut dilandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 1 ayat 24.

Oleh sebab itu, pengawasan harus rutin dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk menjamin hal tersebut.

BACA JUGA:  Jalan Rusak, Satono Minta Dishub Tindak Tegas Sopir Truk ODOL

“Pengawasan dilakukan oleh bidang teknis Lalu Lintas Jalan pengawasan rutin dilakukan dengan titik lokasi yaitu Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak,” jelasnya.

“Untuk komandan lapangan diserahkan ke Analis Kebijakan Keselamatan Lalu Lintas Jalan Muhammad Dipo Alam,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Penyebab Kecelakaan, PLN dan Dishub Kubu Raya Geser Sejumlah PJU

Tak hanya itu, selain memberikan rasa aman bagi pengguna jalan, pengawasan juga dilakukan dalam rangka membatasi tonase kendaraan yang melintasi ruas jalan provinsi untuk kendaraan angkutan barang.

Antonius Rawing kembali menjelaskan bahwa jalan provinsi merupakan jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kelas jalan provinsi tergolong dalam kelas jalan III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter.

Kemudian, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Antonius menyebut, dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka pengawasan jalan yang kami lakukan masih dalam tahap pembinaan,” ujarnya.

“Kami melakukan tindakan teguran yang mengacu pada aturan berlaku,” tandas Antonius Rawing. (rls)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR