Penertiban Peredaran Obat Sirop di Kayong Utara Dipercepat

27 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Pengawasan peredaran obat sirop yang peredarannya dilarang oleh pemerintah di Kabupaten Kayong Utara dipercepat.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara Dwi Purnomo, di Sukadana, Rabu (26/10).

Dwi mengatakan, larangan peredaran obat sirop karena diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang bisa menyebabkan gagal ginjal akut.

Pihaknya membuat surat edaran tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan Gangguan Ginjal Akut Atipikal (GGAA) pada anak sebagai salah satu langkah awal pengawasan tersebut.

BACA JUGA:  Apotek Dilarang Menjual dan Berikan Resep Obat Sirop

"Kami telah menginstruksikan kepada apotek dan toko obat terkait GGAA pada anak untuk segera dilakukan," tuturnya.

Menurut Dwi, pihaknya juga sudah melakukan pencatatan dan inventaris kesediaan obat sirup di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK).

Imbauan kepada seluruh apotek berupa perintah untuk menghentikan sementara penjualan obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Karolin Imbau Masyarakat Tak Berikan Obat Sirop pada Anak

Hal tersebut diberlakukan sampaiada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika didapati obat sirop yang masuk dalam daftar hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman, Dinkes memerintahkan apotek untuk memisahkan (obat sirup),” ungkap Dwi Purnomo.

Dia melanjutkan bahwa pihaknya juga memerintahkan untuk memasukkan obat tersebut ke ruang karantina untuk diamankan.

Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara juga melakukan inventarisasi dan identifikasi secara lengkap.

BACA JUGA:  Peredaran Obat Sirop di Kapuas Hulu Diawasi hingga ke Pelosok

Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan obat kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang bersangkutan dan membantu mengedukasi masyarakat. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR