GenPI.co Kalbar - Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kalbar akan membuka Gerai Dokumen Pendukung Perizinan Nelayan Kecil.
Hal itu dilakukan sebagai kepedulian kepada masyarakat nelayan pesisir khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“LKPI Provinsi Kalbar yang independen sebagai mitra pemerintah peduli nasib nelayan yang sampai saat ini belum seluruhnya memiliki perijinan sebagai pelaku usaha nelayan,” tutur Burhanuddin Abdullah Direktur LKPI Kalbar, Selasa (25/10).
Selain itu, keterbatasan SDM dan informasi, LKPI bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, Dinas Perikanan Kubu Raya memberikan pelayanan terpadu dan menggelar gerai dokumen pendukung perizinan nelayan kecil.
Perizinan nelayan kecil itu dikhususkan untuk ukuran kapal sampai dengan 10 Gt.
Menurut Burhanuddin, kegiatan gerai tersebut membantu nelayan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Pas Kecil, dan tanda daftar kapal perikanan (TDKP).
“Insyaallah, dilaksanakan mulai Rabu, 26 Oktober sampai 31 Oktober 2022 di Komplek Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalbar dan akan dibuka oleh Sekda Kubu Raya,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi perijinan perikanan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar
Oleh sebab itu, Burhanuddin berharap dukungan dan perhatiannya dari DKP Provinsi Kalbar, Dinas Perikanan KKR, Dinas PTSP Provinsi, PTSP Kubu Raya, KSOP Pontianak, Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Ka Unit Pelabuhan Perikanan Kalbar.
Dukungan tersebut diperlukan untuk kesuksesan kegiatan yang bertujuan menyejahterakan para nelayan. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News