DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Guru di Sambas Berhasil Ditangkap

27 Oktober 2022 02:35

GenPI.co Kalbar - Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan asrama guru, siswa, dan sarana olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas

tahun anggaran 2018 berinisial EEM ditangkap.

Tersangka ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada Selasa (25/10) di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar IV A No. 22, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Badong, DPO Kasus PETI Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Kota Pontianak, Rabu (26/10).

"Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 117 juta dari total anggaran pembangunan asrama guru dan siswa SMPN 2 Sajingan sebesar Rp 655 juta," tuturnya.

BACA JUGA:  Sembilan DPO Kasus Tipikor Diburu Kejati Kalbar

Kemudian, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Masyhudi, kasus tersebut berawal saat tersangka EEM bin MS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Sambas pada 2018.

BACA JUGA:  DPO Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Sekadau

Selanjutnya, EEM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprint Khusus No:10/O.1.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 117 juta.

Nominal tersebut diketahui berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.

CV Setara Bangun Kontruksi menjadi pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka EEM dengan anggaran dana 2018 sebesar Rp 655 juta.

Dana itu bersumber dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Saat dipanggil sebagai tersangka, EEM tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 kali secara patut.

Oleh sebab itu, tersangka dimasukkan dalam DPO.

EEM diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia mendapat subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR