GenPI.co Kalbar - Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Kartu tersebut menjadi sangat penting untuk mendapatkan pelayanan publik dan berbagai manfaat lainnya.
Di Kota Pontianak, cakupan penerbitan KIA hingga saat ini tercatat 42,19 persen.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, jumlah tersebut di atas target nasional yang dipatok 40 persen.
"Kami akan mulai gencarkan lagi penerbitan KIA bagi anak usia di bawah 5 tahun," ujarnya seusai penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Kepemilikan KIA, Selasa (25/10).
Penerbitan KIA minimal 80 persen capaian penerbitan kartu identitas tersebut di Pontianak.
Edi menambahkan, pihaknya akan mendorong percepatan cakupan KIA di Kota Pontianak.
Namun diakuinya, penerbitan KIA terkendala ketersediaan blanko dan tenaga teknis.
Bahkan, pada Sabtu - Minggu lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mencetak KIA sebanyak 4.800 lembar.
"Mesin cetak yang ada memang masih terbatas, namun kita terus berupaya untuk meningkatkan cakupan KIA ini," ungkapnya.
Menurutnya, pelayanan untuk cakupan KIA tidak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil, tetapi pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah.
Dia berharap peran aktif orang tua untuk mendaftarkan KIA anak-anak mereka yang belum memasuki usia sekolah.
"Tidak menutup kemungkinan, petugas yang melakukan jemput bola untuk pendataan KIA ke lingkungan pemukiman," tandas Edi Rusdi Kamtono. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News