GenPI.co Kalbar - Perusahaan di Kalbar wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat seminggu sebelum Idulfitri.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar Muhaimenon
"Kami sudah membuat edaran ke perusahaan bahwa pembayarannya wajib diberikan kepada pekerja paling lambat 25 April 2022," ujarnya di Pontianak, Jumat (22/4).
Perusahaan mesti cepat memberikan THR. Lebih baik jika sebelum tanggal yang sudah ditentukan agar pekerja bisa belanja untuk persiapan Lebaran.
Menurutnya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun, sama dengan satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR sesuai dengan masa kerja.
Jika masa kerjanya empat bulan, hitungannya 4/12 dikali upah satu bulan.
"Semua pekerja akan dapat THR, baik buruh, pekerja tetap maupun harian lepas, yang penting memiliki hubungan kerja," terangnya.
Muhaimenon menuturkan, jika memiliki hal yang ingin dikonsultasikan atau bermasalah dengan THR, bisa mendatangi ke Posko Pengaduan THR 2022.
Posko itu telah disiapkan oleh Disnakertrans untuk masyarakat Kalbar.
Pekerja, kata dia, harus dibayar dengan uang tunai sesuai dengan haknya.
“Jika dibayar separuh dari hak dari yang seharusnya atau pekerja diberikan dalam bentuk paket atau memang tidak dibayarkan sama sekali, maka dapat melapor ke Posko Pengaduan,” tandas Muhaimenon. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News