Kayong Utara Jadikan Durian Senggayong dan Ketukung Batik Khas Daerah

21 Oktober 2022 19:00

GenPI.co Kalbar - Dekranasda Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah bertransformasi budaya dan seni dengan menciptakan masyarakat multikulturalisme yang rukun dan damai.

Hal itu diapresiasi oleh Bupati Kayong Utara Citra Duani seperti yang disampaikannya di Sukadana, Jumat (21/10).

"Dekranasda Kabupaten Kayong Utara yang telah berperan penting dalam mewujudkan transformasi kultural menuju modernisasi masyarakat seni, baik sebagai perajin, desainer maupun pengguna," tuturnya.

BACA JUGA:  ASN Sintang Bakal Diwajibkan Pakai Baju Motif Tenun Ikat

Menurut Citra, keberagaman suku di daerah tersebut telah menghasilkan berbagai corak dan warna seni, salah satunya kain motif khas Melayu.

Dia menilai bahwa Indonesia merupakan potret kebudayaan yang multikultur. Hal itu pulalah yang menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar.

BACA JUGA:  Warisan Khas Budaya, Tenun Songket Sambas Dikenalkan di Jakarta

"Jika ditelusuri secara lebih dekat, motif khas Melayu hampir mirip dengan batik yang menjadi World Heritage bukan terletak pada kain batiknya, melainkan melalui teknik dan prosesnya," terang Citra.

Dekranasda Kayong Utara disebut sangat kaya akan motif dan corak khas Melayu.

BACA JUGA:  Kain Tenun Sidan dan Sungkit Raih Penghargaan Dekranas

Citra menyebut, beragam motif dimiliki Dekranasda Kabupaten Kayong Utara antara lain motif tradisional.

“Motif yang digunakan secara turun-temurun melalui proses transformasi dari generasi ke generasi," ungkapnya.

Motif Dekranasda Kayong juga memiliki dua motif besar yang sudah di aplikasikan ke seragam sekolah dan khas OPD Kayong Utara.

"Motif Durian Senggayong, dipakai untuk pakaian seragam sekolah SMP dan Motif Ketukung Kera (kantong semar), motif ini digunakan sebagai baju khas untuk OPD," ujar Citra Duani.

Dia juga menuturkan bahwa pelestarian budaya sangat perlu dilakukan untuk mempertahankan nilai budaya dan pengembangannya.

Perlindungan terhadap hasil karya seni juga sudah tertuang dalam undang-undang, sehingga para perajin seni merasa bangga terhadap hasil karya mereka.

"Perlindungan karya seni diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta yang bertujuan mencegah terjadinya kesalahan penggunaan/ pemanfaatan budaya hasil seni tradisional Indonesia," tandas Citra Duani. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR