Apotek Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Peredaran Obat Sirop

21 Oktober 2022 04:00

GenPI.co Kalbar - Larangan sementara penjualan atau peredaran obat sirop untuk anak usia di bawah 18 tahun didukung oleh Apotek Kita Farma Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Hal itu disampaikan oleh Manager Apotek Kita Farma Putussibau Faisal Abdullah, Kamis (20/10).

"Surat edaran dari pemerintah kami tempel di apotek agar masyarakat mengetahui sekaligus kami memberikan edukasi kepada masyarakat yang hendak membeli obat jenis sirop," ungkapnya.

BACA JUGA:  Resmikan RSUD Soedarso, Jokowi: Jangan Lagi Berobat ke Luar Negeri

Sejak peraturan tersebut dikeluarkan, Apotek Kita Farma langsung memberhentikan sementara penjualan atau peredaran obat sirop.

Abdullah menuturkan, memang ada beberapa masyarakat yang datang hendak membeli obat sirop.

BACA JUGA:  BBPOM Perketat Pengawasan Obat Tradisional di Singkawang

"Tetapi kami lakukan koordinasi dengan dinas kesehatan. Saran dari dinas kesehatan harus membuat surat pernyataan, tapi kami tetap mematuhi peraturan yang berlaku," terangnya.

Berdasarkan surat edaran (SE), hanya dilakukan pemberhentian sementara penjualan atau peredaran obat sirop dan belum ada aturan penarikan.

BACA JUGA:  Apotek Dilarang Menjual dan Berikan Resep Obat Sirop

"Yang jelas, kamin mendukung dan mengikuti sesuatu peraturan dari pemerintah," ucap Abdullah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso menyampaikan, SE yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kapuas Hulu menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan.

SE bernomor: SR.01.05/11/3461/2022 itu Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Oleh sebab itu, Dinkes Kapuas Hulu juga mengeluarkan SE terkait Pembatasan Peredaran Sementara Sediaan Sirup Obat Bebas dan atau Bebas Terbatas.

SE tersebut ditujukan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR