Apotek Dilarang Menjual dan Berikan Resep Obat Sirop

20 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Kalbar - Apotek dan petugas pelayanan kesehatan di Kapuas Hulu diminta untuk mematuhi larangan dan pembatasan sementara peredaran atau pemberian resep obat jenis cairan atau sirop.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu (19/10).

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar apotek, tenaga kesehatan, maupun layanan kesehatan lainnya untuk tidak mengedarkan atau menjual dan memberikan resep obat cairan atau sirop," tuturnya.

BACA JUGA:  Monalisa, Aplikasi Kontrol Penggunaan Obat Diabetes-Hipertensi bagi Lansia

Menurutnya, surat edaran (SE) bernomor 442/2886/DKKB/ PSDK perihal pembatasan peredaran sementara sediaan sirop obat bebas dan/atau bebas terbatas yang ditujukan kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu.

Daftar sarana pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang menerima surat edaran tersebut, di antaranya direktur rumah sakit, direktur klinik pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:  Pengobatan Gratis Sasar Masyarakat Daerah Terisolasi Kapuas Hulu

Selain itu, kepala puskesmas, pimpinan apotek, dan pimpinan toko obat se-Kabupaten Kapuas Hulu.

SE tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: SR.01.05/11/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

BACA JUGA:  BBPOM Perketat Pengawasan Obat Tradisional di Singkawang

Oleh sebab itu, tenaga kesehatan pada fasilitas tersebut (terlampir) untuk sementara tidak meresepkan dan/atau melakukan penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair/sirop.

Larangan tersebut berlaku untuk usia dari 0 hingga 18 tahun.

Sudarso berharap, semua pihak dapat mematuhi peraturan dari Kementerian Kesehatan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR