GenPI.co Kalbar - Pemkot Pontianak menggelar Workshop Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bagi UMKM dan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa sebagai upaya untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Sekda Kota Pontianak Mulyadi mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
Oleh sebab itu, workshop digelar sebagai bentuk sosialisasi bagi pelaku usaha yang selama ini melakukan kerja sama dengan pemerintah.
"Tahun depan akan diwajibkan untuk pemesanan produk pengadaan dilakukan melalui e-katalog, bahkan sudah ada beberapa instansi yang mulai menggunakannya," tutur Mulyadi, di Hotel Harris Pontianak, Kamis (20/10).
Menurutnya, penggunaan e-katalog diprioritaskan pada katalog sektoral atau katalog lokal dari UMKM.
Sosialisasi Peningkatan P3DN ini tidak hanya menyasar pada pelaku usaha, tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan pejabat pengadaan yang ada di lingkup Pemkot Pontianak.
"Tujuannya agar ada sinkronisasi antara pengguna dan penyedia pengadaan," terang Mulyadi.
Pada workshop tersebut, dilakukan simulasi atau tutorial berkaitan dengan proses penginputan dan penggunaan e-katalog, agar peserta lebih memahami secara komprehensif penerapannya.
"Saya harap pada kesempatan ini, para peserta menjadikan pembelajaran ini untuk menggali dan mendalami serta mengaplikasikan sistem ini,” ujar Mulyadi.
“Sehingga memudahkan dalam mengintegrasikan dengan program-program pengadaan yang ada di pemerintah," tandasnya. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News