Akhirnya, Kemacetan di Jembatan Kapuas II Teratasi

19 Oktober 2022 22:00

GenPI.co Kalbar - Pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II Pontianak sejak 13 September 2022, membuat kemacetan di lokasi itu perlahan bisa teratasi dengan baik.

Kemacetan yang biasanya terjadi mencapai 1,5 km di Jembatan Kapuas II, saat ini sudah tampak lengang.

Kondisi tersebut tidak terlepas komitmen Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Kubu Raya untuk mengatasi kemacetan di jembatan Kapuas II Pontianak.

BACA JUGA:  Warga Setuju Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II

Oleh sebab itu, kondisi itu pun mendapatkan apresiasi dari sejumlah masyarakat.

Saryono, pengemudi taksi online merasa bersyukur karena kemacetan yang sering terjadi di setiap jam-jam sibuk, saat ini sudah mulai diatasi dengan baik.

BACA JUGA:  Masih Ada Kendaraan Langgar Jam Operasional di Jembatan Kapuas II

“Alhamdulillah, saat ini perjalanan saya sudah sangat lancar sekali jika dibandingkan dengan belum diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang di jembatan Kapuas II Pontianak,” ungkapnya, Senin (17/10).

“Kondisi ini tidak terlepas kesiapan dari Dishub dan Polres Kubu Raya yang selalu standby di lokasi setiap saat,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Jembatan Kapuas II Hanya Boleh Dilewati Truk Kontainer 40 Feet pada Malam Hari

Sebelum adanya pembatasan, kata dia, untuk bisa melewati jembatan Kapuas II bisa memakan waktu setengah bahkan sampai satu jam.

Namun, saat ini, hanya butuh 10 menit untuk menyeberang sampai ke simpang 4 Desa Kapur.

“Saya pribadi menyampaikan terima kasih kepada Dishub dan Polres Kubu Raya yang setiap saat selalu mengatur kondisi lalu lintas di lokasi ini,” tutur Saryono.

Sementara itu, Kepala Dishub Kubu Raya Odang Prasetyo menyampaikan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan evaluasi terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar nomor 551/3122/DISHUB/2022 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022.

Pihaknya hanya sebatas mengimbau dan memberikan edukasi serta tidak melakukan penindakan.

“Akan tetapi, berdasarkan SE Gubernur Kalbar yang terbaru nomor 551/3663DISHUB/2022 tanggal 10 Oktober ada penegasan, bagi pengendara yang melanggar akan dilakukan penindakan,” ujar Odang, Selasa (18/10).

Berdasarkan hasil evaluasi, Dishub Kubu Raya mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Pasalnya, kemacetan yang sering terjadi pada jam pergi dan pulang kerja mulai teratasi.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Meski demikian, kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terkait dengan SE Gubernur Kalbar yang baru ini,” tandas Odang Prasetyo. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR