Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Sejahtera Ditindaklanjuti Kejari Ketapang

19 Oktober 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Laporan dugaan tindak penyalahgunaan Dana Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU) bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti mantan Kades Sejahtera, Kecamatan Sukadana.

Kemarin kejaksaan telah menerima laporan dari warga Desa Sejahtera mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut dan akan segera ditindaklanjuti," tuturnya, di Ketapang, Rabu (19/10).

BACA JUGA:  Duh, Aspri Wabup Diduga Kendalikan Proyek Pemerintah Kayong Utara

Terpisah, pelapor bernama Isa Lubis dan Pardi mengungkapkan, pihaknya melaporkan mantan kades tersebut karena dugaan tindak penyalahgunaan dana desa.

"Kami mewakili banyak masyarakat, berharap persoalan ini diproses hukum agar ada kejelasan," ucap Isa saat berada di Kejari Ketapang.

BACA JUGA:  40 Desa di Kapuas Hulu Terancam Tak Bisa Dicairkan Dana Desa

Menurutnya, laporan mereka berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah KKU pada 24 Juni 2022, masa audit tahun anggaran 2021.

Ada belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 395.274.934,80.

BACA JUGA:  Bengkayang Salurkan 100 persen Dana Desa Tahap Pertama

Selain itu, ada pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp 26.245.564,40.

Ada juga PPh pasal 21 atas kegiatan barang dan jasa yang sudah dipungut, namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp 883.819,62

Kemudian, ada PPn atas belanja kegiatan barang dan jasa yang kurang setor ke kas negara sebesar Rp 22.917.609.

Tak hanya itu, ada juga kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp 25.819.000.

"Terhadap temuan belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp395.274.934,80.

Dia menyebut, kades wajib menyetorkan temuan belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban ke kas desa maksimal dalam 60 hari kalender setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP).

"Namun sampai sekarang, hingga batas waktu itu habis, belum juga dikembalikan. Sesuai yang kami tahu jika batas waktu habis, maka ini harus diproses hukum,” papar Isa Lubis.

“Makanya sekarang kami laporkan ke Kejari Ketapang karena masyarakat merasa sangat dirugikan," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR