GenPI.co Kalbar - Aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Dokumen Administrasi Kependudukan Kabupaten Kayong Utara (Sidatokku) sudah diluncurkan, belum lama ini.
Pasangan pengantin yang baru selesai akad nikah/pemberkatan/pengesahan secara agama, dijamin bakal puas dengan pelayanan sistem daring milik Disdukcapil Kayong Utara.
Pasalnya, bisa langsung mendapatkan dokumen kependudukan sebagai pasangan suami istri.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara Aslinda mengungkapkan, tak menutup kemungkinan, dokumen akan diantar langsung oleh petugas Dukcapil.
"Saat ini, semua layanan bisa diakses di semua kantor desa, puskesmas, penyelenggara agama (KUA/Islam) dan nonmuslim (Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu)," tuturnya, di Sukadana, Jumat (22/4).
Pelayanan yang mudah, ringkas, efektif, efisien, dan gratis tersebut, diharapkan bisa semakin mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.
Khusus penyelenggara agama, selain dokumen kependudukan, layanan lainnya yang tersedia, yakni cetak KK baru, KTP elektronik (muslim/nonmuslim).
Berikutnya, akta perkawinan (nonmuslim) dan akta perceraian setelah putusan dari pengadilan negeri (nonmuslim).
"Sedangkan di puskesmas, layanan secara online yang dapat kami berikan adalah cetak KK (KK penambahan anggota baru), akta kelahiran, akta kematian, dan KIA," sebutnya.
Sementara untuk pelayanan di kantor desa meliputi cetak KK (cetak baru, hilang, rusak, perubahan elemen data KK), akta kelahiran, akta kematian, dan KIA. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News