GenPI.co Kalbar - Ada 5 orang nama yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar dalam kepengurusan anggota partai politik (parpol).
Hal itu diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kapuas Hulu M Yusuf, saat sosialisasi Pemilu 2024, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (17/10).
"Ada beberapa ASN masuk dalam kepengurusan parpol, nama mereka itu dicatut dalam sistem informasi parpol (Sipol)," tuturnya.
Menurut Yusuf, beberapa ASN sudah melapor ke KPU bahwa namanya masuk dalam kepengurusan anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Saat ini, KPU Kapuas Hulu juga sedang melakukan verifikasi faktual partai politik.
Dari verifikasi tersebut, nantinya akan diketahui nama-nama kepengurusan partai politik, apakah murni anggota pengurus partai atau nama dicatut.
Persoalan tersebut kini sudah selesai dengan meminta pihak parpol menghapus nama yang berstatus ASN dalam aplikasi Sipol.
"Kami tidak memiliki hak menghapus nama tersebut,” kata Yusuf.
“Namun, kami sudah meminta agar parpol yang melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sipol untuk menghapus nama yang berstatus ASN," imbuhnya.
Yusuf menyebut, melalui Sipol masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung.
Jika memang ada namanya dicatut dalam pengurus partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, masyarakat bisa segera lapor ke KPU atau melalui Sipol.
"Kami minta masyarakat melaporkan ke KPU jika ada namanya dicatut dalam kepengurusan parpol," tandas M Yusuf. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News