GenPI.co Kalbar - Imigrasi Malaysia mendeportasi 45 orang Warga Negara Indonesia-Bermasalah (WNI-B) dari wilayah Sarawak ke Indonesia melalui PLBN Entikong pada 13 Oktober 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah di Kuching, Kamis (13/10).
“Memang benar, hari ini kami telah melakukan pendampingan pendeportasian sebanyak 42 orang WNI-B dari Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong,” tuturnya.
Sebelumnya, ke-42 WNI-B itu telah diamankan oleh pihak Imigresen Malaysia Negeri Sarawak karena tidak memiliki dokumen resmi saat masuk dan tinggal di Sarawak.
Kemudian, ke-42 WNI-B itu ditahan pihak berwenang di Depot Imigresen Semuja.
“Mereka yang di deportasi ini pada umunnya melakukan pelanggaran keimigrasian Malaysia,” ungkap Budimansyah.
Dia menyebut, dari 42 orang itu, 37 orang di antaranya laki-laki dan 5 orang perempuan.
Namun, semua WNI-B yang dideportasi tersebut memiliki dokumen paspor yang masih berlaku.
“Kegiatan proses serah terima terhadap 42 orang WNI-B dari Tim KJRI kepada satgas pemulangan WNI-B PLBN Entikong Indonesia dilaksanakan di Zona Netral Border Tebedu-Entikong,” terang Budimansyah.
Nantinya, para WNI-B tersebut akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing oleh Pos UPT BP2MI Entikong, UPT BP2MI Pontianak, dan Dinas Sosial Kalbar.
Hal itu dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan sesuai protokol penanganan covid-19 di pintu masuk Indonesia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News