Edi Bahas Implementasi Smart City pada APEKSI 2022

13 Oktober 2022 13:01

GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Main Hall Solo Techno, Surakarta, Rabu (12/10).

Dalam paparannya, dirinya menjelaskan tentang progress serta implementasi Smart City di Kota Pontianak.

Salah satunya, yakni penggunaan sistem aplikasi pada berbagai jenis layanan, mulai dari pembayaran pajak, daftar antri pembuatan KTP dan Rawat Jalan di Rumah Sakit, serta penerimaan aduan masyarakat di aplikasi Jepin.

BACA JUGA:  Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021

Menurut Edi, Smart City memiliki masterplan yang luas, sehingga tidak hanya melibatkan IT, tetapi juga integrasi seluruh sektor, mulai dari aparatur hingga masyarakat.

“Esensi smart city adalah keterpaduan, efisiensi dan efektivitas kinerja. Hasil yang didapat optimal dan masyarakat puas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

Selain itu, masyarakat juga teredukasi dengan adanya dunia digital seperti sekarang ini.

Saat ini, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City.

BACA JUGA:  Terbitkan Perda Smart City, Asesor Apresiasi Kota Pontianak

Dengan demikian, payung hukum pelaksanaan kian jelas, sehingga pelaksanaannya turut dirasakan masyarakat.

Sebelum Perda tersebut ada, kata dia, Pemkot Pontianak berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Master Plan Pontianak Smart City.

Kemudan, Perwa Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Induk SPBE dan Perwa Nomor 47 Tahun 2021 tentan Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemkot Pontianak.

“Dengan adanya Perda tersebut, pedoman kami untuk menyelenggarakan Smart City semakin kuat,” ungkapnya.

Nantinya jika pembangunan Mal Pelayanan Publik rampung, masyarakat tidak perlu repot mengurus keperluan administrasi.

Edi menuturkan, semuanya akan terpadu dengan MPP yang direncanakan selesai tahun depan.

“Urusan surat-menyurat, akta tanah, KTP, SIM, STNK, serta keperluan administrasi lainnya, dapat dengan mudah diakses melalui MPP,” terangnya.

Sebagai informasi, ada 6 dimensi Smart City yang dituangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Keenam dimensi itu, yakni Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment.

Edi menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan inovasi dari setiap program pada semua dimensi itu. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR