GenPI.co Kalbar - Seorang tersangka berinisial KV (29) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau terkait kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono di Sekadau, Sabtu (8/10) malam.
"Kini tersangka KV sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya," tuturnya.
Menurutnya, penangkapan KV merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pada September 2022.
"Awalnya kami menangkap tersangka berinisial U (42), sopir yang membawa mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terang Rahmad.
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, diperoleh keterangan bahwa KV merupakan pemilik BBM jenis solar tersebut.
Sementara itu, tersangka U hanya menjadi sopir.
"Setelah menjadi DPO, kami terus melakukan pencarian dan berhasil melacak keberadaan tersangka KV yang berada di warung kopi di Kota Pontianak," papar Rahmad Kartono.
Lalu pada 8 Oktober 2022, tersangka KV dibawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Rahmad menyebut, penangkapan tersangka KV sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandas Rahmad Kartono. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News