DPO Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Sekadau

09 Oktober 2022 03:00

GenPI.co Kalbar - Seorang tersangka berinisial KV (29) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau terkait kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono di Sekadau, Sabtu (8/10) malam.

"Kini tersangka KV sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya," tuturnya.

BACA JUGA:  Polsek Ambawang Ancam Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menurutnya, penangkapan KV merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pada September 2022.

"Awalnya kami menangkap tersangka berinisial U (42), sopir yang membawa mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terang Rahmad.

BACA JUGA:  Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Polisi Tingkatkan Patroli di SPBU

Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, diperoleh keterangan bahwa KV merupakan pemilik BBM jenis solar tersebut.

Sementara itu, tersangka U hanya menjadi sopir.

BACA JUGA:  Antisipasi Penimbunan BBM, Polres Melawi Patroli ke Sejumlah SPBU

"Setelah menjadi DPO, kami terus melakukan pencarian dan berhasil melacak keberadaan tersangka KV yang berada di warung kopi di Kota Pontianak," papar Rahmad Kartono.

Lalu pada 8 Oktober 2022, tersangka KV dibawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Rahmad menyebut, penangkapan tersangka KV sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas.

“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandas Rahmad Kartono. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KALBAR