Pemkot Hapus Denda PBB-P2 2008-2021, Berikut Jadwal dan Lokasinya

08 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak mulai 2008-2021.

Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.

BACA JUGA:  Siap-siap, Pengusaha di Kalbar Tak Bayar Pajak Bakal Diproses Hukum

"Jadi, bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujarnya, Jumat (7/10).

Bagi warga yang ingin membayar PBB, cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:  Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel

Ada beberapa lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB, di Pasar Teratai, Kecamatan Pontianak Barat mulai pukul 07.30 - 10.00 WIB, pada Oktober tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022.

Kemudian pada November tanggal 5, 6 dan 19 November 2022.

BACA JUGA:  Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021

Selanjutnya, di Pasar Kemuning Kecamatan Pontianak Kota pada 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.

Sementara di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan mulai 8, 9 dan 15 Oktober 2022; 5, 6 dan 19 November 2022; serta 3 dan 4 Desember 2022.

Dilanjutkan di halaman Bank Kalbar Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara mulai 8, 9 dan 15 Oktober 2022; 5, 6, 19 November 2022; dan 3 Desember 2022.

Lalu, di halaman Bank Kalbar Seruni, Kecamatan Pontianak Timur pada 8, 9, 15 Oktober 2022; 5, 6, 19 November 2022; serta 3 dan 4 Desember 2022.

Berlanjut lagi di halaman Bank Kalbar Siantan, Kecamatan Pontianak Utara pada 8, 9, 15 Oktober 2022; 5, 6, 19 November 2022; serta 3 dan 4 Desember 2022.

"Kami juga menyediakan suvenir menarik bagi warga yang membayar PBB-nya," tutur Amirullah.

Selain pelayanan jemput PBB di sejumlah lokasi, pihak BKD Kota Pontianak juga menyediakan pembayaran secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Ponti.

Lewat aplikasi berbasis website dengan alamat eponti.pontianakkota.go.id, wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun sebelum melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mendapatkan virtual account (VA).

"Selanjutnya, setelah wajib pajak mendapat nomor virtual account, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau aplikasi Bank Kalbar maupun bank lain," terang Amirullah.

Khusus pemilik rekening Bank Kalbar, bisa dibayar langsung melalui menu virtual account yang terdapat di mesin ATM atau aplikasi mobile banking.

Sementara untuk wajib pajak yang membayar lewat rekening bank lainnya, pembayaran dilakukan menggunakan menu transfer bank lain, kemudian memasukkan nomor virtual account yang diperoleh lewat aplikasi e-Ponti. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR