GenPI.co Kalbar - Kendaraan kontainer 40 feet hanya dibolehkan melintasi Jembatan Kapuas II Pontianak pada malam hari, pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalbar Anthonius Rawing, di Pontianak, Jumat (7/10).
Menurutnya, hal itu dilakukan terkait dengan adanya pembangunan Jembatan Kapuas I.
Tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengalihan arus lalu lintas menuju Jembatan Kapuas II.
“Jika nanti memang perlu dilakukan pengalihan arus selalu lintas, tentunya akan sangat berdampak pada kondisi lalu lintas yang akan melewati Jembatan Kapuas II,” tuturnya.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi Jembatan Kapuas II Pontianak.
Sementara untuk kendaraan lain seperti kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet, hanya boleh beroperasi pukul pukul 09.00-14.00 WIB dan pukul 19.00-05.00 WIB.
Anthonius menyebut bahwa pihaknya telah melakukan rapat evaluasi uji coba pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas 2.
Hal itu dilakukan sesuai dengan yang telah diinstruksikan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar kepada Dinas Perhubungan Kalbar.
“Kemarin di Dinas Perhubungan Kalbar, kami telah mengelar rapat evaluasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” kata Anthonius Rawing.
“Harapannya pada rapat evaluasi itu, dapat berdiskusi bertukar pikiran semua pihak terkait uji coba pembatasan operasional angkutan barang,” imbuhnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News