GenPI.co Kalbar - Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak mulai 2008-2021.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
"Jadi, bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujarnya, Jumat (7/10).
Amirullah menambahkan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat juga.
Kepentingan masyarakat yang dimaksud berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan lainnya.
Oleh sebab itu, Amirullah berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat dengan diberikannya keringanan berupa penghapusan denda dan kemudahan-kemudahan dalam membayar pajak, terutama PBB.
"Kami juga membuka pelayanan jemput pajak PBB di beberapa titik lokasi terutama ruang publik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ungkapnya.
Selain untuk meningkatkan PAD, pelayanan jemput pembayaran PBB juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban.
"Kami akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat, sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana," kata Amirullah. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News