GenPI.co Kalbar - Pemkot Pontianak tengah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 sebagai pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024.
Hal itu menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ditujukan kepada daerah yang wali kota atau bupatinya akan berakhir masa jabatannya pada 2023 nanti.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, RPD ditargetkan selesai pada Maret tahun depan.
Dia menerangkan mulai 2024, RPJMD tidak lagi berlaku dan diganti dengan RPD.
“Kita sudah harus mulai karena untuk menyusun RKPD Tahun 2024 pedomannya dari RPD ini,” paparnya usai Paparan Penyusunan RPD, di Ruang Pontive Center, Selasa (4/10).
“Demikian juga SKPD, untuk membuat Renja patokannya adalah Renstra. Dan Renstra patokannya RPD ini,” imbuh Sidiq.
Di dalam konsep pembangunan suatu daerah, kata dia, terkandung visi dan misi. Untuk mencapai misi tersebut, ditetapkan melalui tujuan dan ditunjang dengan sasaran.
Sasaran itulah yang menentukan tepat atau tidaknya target sesuai visi dan misi.
“Implementasinya akan bertepatan dengan pemilihan kepala daerah. Saat itu, kita belum bisa akomodir visi dan misi,” tutur Sidiq Handanu.
Oleh sebab itu, Pemkot perlu berpatokan dengan RPD dalam rangka mengisi kekosongan nantinya.
Dia menekankan agar dalam perumusan RPD harus memperhatikan kendala dan permasalahan pembangunan di daerah.
Dengan begitu, bisa diperoleh rumusan sasaran, strategi, dan kebijakan pembangunan yang tepat.
“Rumusan RPD harus mampu menyelesaikan persoalan-persoalan pembangunan yang kita hadapi ke depan,” terang Sidiq Handanu.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta OPD menyusun RPD untuk menjadi pedoman dalam menjawab isu strategis Kota Pontianak.
Di dalam evaluasi Kemendagri sebelumnya, ada beberapa catatan dalam dokumen RPJMD. Hal itu harus menjadi atensi dalam penyusunan RPD. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News