Pedagang Masih Jual Barang kedaluwarsa, Siap-siap Kena Sanksi

21 April 2022 02:00

GenPI.co Kalbar - Masih banyak ditemukan pelaku usaha menjual barang tidak layak bahkan kedaluwarsa, saat sidak menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Para pelaku usaha harus lebih memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen agar tidak membahayakan konsumen.

Alasan itu pula yang mendorong Pemkab Kapuas Hulu menyosialisasikan Perda Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:  Tak Tanggung-tanggung, 4 Ton Telur Disediakan dalam Bazar Pangan

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengatakan bahwa saat ini, masih bersifat pembinaan kepada pelaku usaha.

“Namun ke depannya jika ditemukan lagi pelanggaran saat sidak, maka kami akan terapkan peraturan," tuturnya di Putussibau, Kapuas Hulu, Rabu (20/4).

BACA JUGA:  Hindari Denda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 9 Mei 2022

Ia mengimbau agar tercipta saling ketergantungan antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam perputaran roda perekonomian.

"Pedagang jangan egois. Jangan hanya mencari keuntungan tetapi tidak berkah, ikuti aturan pemerintah," ujar Wahyu.

BACA JUGA:  Temukan Barang Kedaluwarsa, Wahyu: Masyarakat Harus Teliti

Ke depan, para pelaku usaha diminta tidak lagi menjual barang-barang kedaluwarsa, produk tidak jelas, kemasan rusak, dan tidak layak konsumsi.

Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kapuas Hulu Dedy menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapat keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dari barang yang didapatkan dari pelaku usaha.

Pelaku usaha juga tidak dibolehkan unutk mempromosikan atau mengiklankan produk atau barang yang tidak benar.

"Sudah jelas dalam Perda itu hak dan kewajiban hingga sanksi," tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR