GenPI.co Kalbar - Sebanyak 104 orang melapor ke KPU Kota Pontianak karena nama mereka dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.
Hal itu diungkapkan oleh anggota KPU Kota Pontianak Julhaimi di Pontianak, Selasa (4/10).
"Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara online dan offline, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus parpol," terangnya.
Selain berdasarkan PKPU, pelaporan soal pencatutan nama oleh parpol juga berdasarakan Surat Dins Nomor 670 tahun 2022 KPU.
Peluang itu memberikan keleluasaan kepada masyarakat yang merasa tidak menjadi pengurus parpol bisa melapor ke KPU.
"Kebanyakan masyarakat yang namanya dicatut sebagai pengurus parpol, yakni yang berprofesi sebagai ASN, guru, dan tenaga kesehatan," papar Julhaimi.
Dari 104 laporan itu, 46 orang sudah terverifikasi,dan sisanya 58 orang belum terverifikasi.
Julhaimi mengatakan, bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut, bisa melaporkan balik parpol yang mencatut nama tersebut.
Pasalnya, perjalanan parpol untuk dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 masih cukup panjang.
Dengan begitu, berbagai tahapan harus dilalui oleh parpol sampai dinyatakan oleh KPU RI sebagai peserta pemilu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News