ASN, TNI, dan Polri Pontianak Mulai Terima THR Sejak 18 April

21 April 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri, dan non-ASN di lingkungan satuan kerja (satker) vertikal kementerian lembaga di Kota Pontianak sudah mulai disalurkan.

Tak hanya untuk Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah juga termasuk.

Kepala KPPN Pontianak M Nurul Hidayattulloh menyatakan bahwa sejak 18 April, pihaknya sudah mencicil pembayaran THR untuk ASN.

BACA JUGA:  Hindari Denda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 9 Mei 2022

“Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022," tuturnya, Rabu (20/4).

Menurutnya, estimasi nilai nominal THR yang akan disalurkan oleh KPPN Pontianak sebesar Rp 96,05 miliar.

Jumlah tersebut disebarkan 162 Satker dan 21.019 penerima di seluruh Satker Kementerian Lembaga Pusat.

BACA JUGA:  Jorjoran, Pertamina Tambah Stok Semua Jenis BBM di Kalbar

"Realisasi penyaluran THR per 19 April 2022 telah mencapai Rp 33,8 miliar pada 84 Satker dan telah diterima oleh 7.767 penerima atau pegawai," terang Nurul.

Pemerintah pusat sendiri mengalokasikan anggaran sekitar Rp 34,1 triliun untuk pembayaran THR 2022.

BACA JUGA:  Amankan Jalur Mudik, Polda Kalbar Kerahkan 800 personel

Nurul mengungkapkan ada perbedaan komponen dalam pembayaran THR tahun ini dan tahun sebelumnya.

Pada 2021, hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Sementara untuk 2022, selain komponen gaji pokok, masih ditambah 50 persen tunjangan kinerja.

"Tahun ini juga pemerintah melanjutkan kebijakan gaji ke-13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian," papar Nurul. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR