Terbitkan Perda Smart City, Asesor Apresiasi Kota Pontianak

03 Oktober 2022 16:25

GenPI.co Kalbar - Kota Pontianak merupakan salah satu dari banyaknya kota di seluruh Indonesia yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Smart City.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak Zulkarnain seusai Evaluasi Smart City Kota Pontianak Tahun 2022 bersama Kemenkominfo secara virtual, di Ruang Pontive Center, Senin (3/10).

Dia menyebut hal itu mendapat apresiasi dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

BACA JUGA:  Kota Pontianak Punya Modal Kuat Semakin Layak Huni

Pengesahan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City, selain dapat menyediakan payung hukum, juga mengajak peran masyarakat di setiap sektor untuk menjalankan aturan yang baru saja berlaku.

“Sehingga Pemkot Pontianak punya pedoman dan menjadi payung hukum untuk melakukan enam dimensi dari Smart City tersebut. Perlahan kita akan menjalankan programnya,” ungkap Zulkarnain.

BACA JUGA:  Penguatan Branding Kota Pontianak, Magnet Bagi Wisatawan

Sebelum dibentuknya Perda tersebut, pedoman Pemkot Pontianak dalam melaksanakan Smart City mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Masterplan Pontianak Smart City.

Zulkarnain menerangkan, diperkuatnya oleh Perda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Pontianak itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

“Perwa dan Perda memang tidak jauh berbeda. Perda sifatnya secara umum, kalau Perwa ada batasan tertentu,” katanya.

Selain itu, Perda bisa mengikat kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan kewajiban serta mendapatkan haknya.

Selain masyarakat, Perda tersebut juga menyasar pemangku kebijakan, pihak swasta seperti perbankan, instansi korporat dan yang sejajar.

Menurut Zulkarnain, melalui implementasi program Smart City yang terdiri dari Smart Society, Smart Economy, Smart Environment, Smart Living, Smart Government, dan Smart Mobility itu, memberikan nilai tambah kepada Kota Pontianak bagi penilaian.

“Intinya, kami ingin mengurangi informasi hoaks di masyarakat, selain itu agar literasi digital bisa terus terlaksana sehingga menangkal dampak negatif dunia maya serta segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi, akan dijawab lewat Perda itu,” terang Zulkarnain.

Seperti diketahui, terpilihnya Kota Pontianak sebagai Smart City oleh Kemenkominfo sejak 2017 hingga sekarang karena dinilai mampu menerapkan prinsip efisiensi serta efektivitas.

Penerapan prinsip tersebut dengan memanfaatkan teknologi informasi pada seluruh sektor pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat.

“Penerapan Smart City juga seiring dengan visi dan misi Kota Pontianak di mana pelayanannya didukung teknologi informasi dalam upaya mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, cerdas, dan bermartabat,” tandas Zulkarnain. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR