Pemerintah Sarawak Didorong Buka Pintu Lintas Batas Jagoi Babang-Serikin

01 Oktober 2022 10:50

GenPI.co Kalbar - KJRI Kuching terus mendorong Pemerintah Sarawak, Malaysia untuk membuka pintu lintas batas antarnegara yang berada di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan Serikin, Malaysia.

Hal itu diungkapkan oleh Konsul Jenderal RI Kuching Raden Sigit Witjaksono pada Jumat (30/9) malam).

"Kami berharap seperti pintu lintasan lain yang sudah ada, yakni di Entikong, Badau dan Aruk yang sudah berjalan lancar, tentu bisa menjadi pertimbangan bagi pihak Malaysia untuk membuka pintu lintas batas di Jagoi Babang-Serikin," ujarnya.

BACA JUGA:  Imigrasi Gandeng IOM, Antisipasi Penyakit Menular di PLBN

Sigit menilai, pembukaan pintu lintas batas di Jagoi Babang-Serikin untuk mengakomodasi kegiatan ekonomi dan perdagangan antara Indonesia-Malaysia.

Selain itu, kebijakan akan saling menguntungkan kedua belah pihak, namun tetap perlu mengikuti aturan yang berlaku pada kedua negara.

BACA JUGA:  Malaysia Belum Bisa Layani Pemegang Pas Merah dari PLBN Badau

Serikin merupakan tempat pasar yang mengakomodasi para pedagang tradisional Indonesia yang menjual barang-barangnya dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

“Di sisi lain, Serikin juga menjadi tempat berbelanja khususnya bagi masyarakat Jagoi Babang dan sekitarnya," terang Sigit.

BACA JUGA:  Hampir Rampung, Pembangunan PLBN Jagoi Babang Sudah 88 Persen

Namun, sejak terjadinya pandemi covid-19, kegiatan ekonomi di Jagoi Babang-Serikin sepi.

Penggunaan KILB pun terhambat karena kegiatan dagang antarmasyarakat Jagoi Babang-Serikin menjadi terhenti.

Oleh sebab itu, KJRI Kuching mendorong kegiatan perdagangan masyarakat di daerah tersebut dapat normal kembali.

“Penggunaan KILB juga perlu diaktifkan kembali agar aktivitas jual beli barang di Jagoi Babang-Serikin bisa berjalan normal kembali,” tutur Raden Sigit Witjaksono.

Ia mengingatkan masyarakat Jagoi Babang tidak keluar dari koridor yang sudah ditentukan apabila sudah bisa berjualan lagi di Serikin.

"Kalau ada pelanggaran pastinya akan menjadi catatan sehingga bisa menyulitkan untuk berjualan lagi," tambahnya.

Saat ini, ketentuan izin menggunakan KILB berbelanja sebesar 600 Ringgit ke Serikin, masih berlaku.

Ke depan, bakal ada mekanisme yang mengatur dan hal itu akan dilakukan saat Sosekmalindo oleh pemerintah Indonesia dengan Malaysia.

"Nantinya di tingkat menteri yang akan membahasnya pada November di Pontianak. Ketentuan-ketentuan lintas batas itu akan dikoordinasikan kembali dengan maksud agar lebih banyak manfaatnya, efektif, dan efisien," tandas Sigit. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR