Peringati G30S PKI, DPRD Kapuas Hulu Malah Lupa Kibarkan Bendera Setengah Tiang

30 September 2022 19:05

GenPI.co Kalbar - Permohonan maaf disampaikan oleh pihak DPRD Kapuas Hulu lantaran sempat tidak mengibarkan bendera setengah tiang pada hari berkabung nasional.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejak Jumat (30/9) pagi hingga pukul 13.04 WIB, bendera merah putih di rumah rakyat itu berkibar seperti hari biasanya, di hari peringatan tragedi Gerakan 30 September PKI (G30S PKI).

Bendera merah putih barulah dikibarkan setengah tiang sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:  20 Gedung Sekolah di Kapuas Hulu Dibangun PUPR

Ternyata, Kantor Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Putussibau pun melakukan hal yang sama, yang terlihat hingga pukul 13.08 WIB.

"Kami mohon maaf, ini murni kesalahan petugas (satpam) kami yang lupa bahwa hari ini merupakan hari berkabung nasional," tutur Kepala Bidang Humas DPRD Kapuas Hulu Aliyanto.

BACA JUGA:  Tingkatkan Literasi, Kapuas Hulu Dorong Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Menurutnya, pada Jumat (30/9), pimpinan dan anggota DPRD Kapuas Hulu berada di luar kota.

Kemudian setelah dikonfirmasi ke petugas yang biasa menaikturunkan bendera, barulah bendera dipasang setengah tiang.

BACA JUGA:  Hari Berkabung Daerah, ASN Diminta Lanjutkan Pengabdian Pendahulu

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Heri Iskandar Indra menyayangkan pihak DPRD Kapuas Hulu yang kelupaan mengibarkan bendera setengah tiang.

"Hal itu merupakan merupakan kesalahan yang cukup memprihatinkan, apalagi DPRD merupakan lembaga negara. Apakah tidak tahu dengan hari bersejarah atau lupa?" ujarnya.

Sementara itu, Ketua Demisioner Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kapuas Hulu Yohanes Belen Wuwur menyampaikan, kejadian di DPRD Kapuas Hulu tidak mencerminkan jiwa nasionalis.

Kali ini, malah dipertontonkan oleh DPRD Kapuas Hulu sebagai wakil rakyat yang semestinya berada di garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati sejarah.

"PMKRI menilai, DPRD Kapuas Hulu telah mengangkangi bahkan mencederai amanat Undang-Undang pada Pasal 12 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009,” ungkap Yohanes.

UU yang dimaksud tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung.

Sebagaimana diketahui, pengibaran bendera setengah tiang adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang sudah berjuang membela negara, termasuk memperingati wafatnya 7 jenderal dan korban lainnya dalam pemberontakan PKI. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR