Kekurangan Kuota Perempuan, 13 Kabupaten Perpanjang Pendaftaran Panwascam

30 September 2022 04:00

GenPI.co Kalbar - Masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) di 13 kabupaten/kota di Kalbar diperpanjang.

Hal itu dikarenakan keterwakilan 30 persen perempuan belum terpenuhi.

Komisioner Bawaslu Kalbar Syarifah Aryana Kaswamayana mengatakan, dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, hanya satu daerah yang tidak memperpanjang masa pendaftaran, yakni Kota Singkawang.

BACA JUGA:  Bawaslu: 14 Kades di Ketapang Diduga Jadi Pengurus Partai Politik

“Daerah yang diperpanjang karena kuota dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan belum terpenuhi," ungkapnya di Pontianak, Kamis (29/9).

Proses perpanjangan akan dilakukan 127 kecamatan dari 13 kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Penuhi Kuota, 38 Perempuan Mendaftar Jadi Calon Panwaslu di Pontianak

Menurut Aryana, hanya 47 kecamatan yang tidak memperpanjang proses pendaftaran.

Secara total, rekrutmen petugas dilakukan di 174 kecamatan di Kalbar.

BACA JUGA:  Kantor Bawaslu Sekadau Dibobol Maling, 5 Unit Laptop Inventaris Raib

"Sebelumnya secara keseluruhan pendaftar sebanyak 2.601 orang. Pendaftar laki-laki sebanyak 2.009. Sedangkan yang perempuan 522 orang,” terang Aryana.

Namun, dalam pedoman proses rekrutmen, ada klausul melakukan perpanjangan, yakni jika tidak mencukupi dua kali kebutuhan.

“Panwaslu kecamatan itu ada tiga orang. Artinya, jika tidak memenuhi dua kali kebutuhan yakni enam orang, maka wajib diperpanjang," papar Syarifah Aryana Kaswamayana.

Perpanjangan masa pendaftaran tersebut akan diumumkan pada 1 Oktober 2022.

Sementara saat ini, sedang berlangsung tahapan penelitian berkas pendaftar. Tahapan itu berjalan pada 28-30 September 2022.

"Akan diumumkan 1 Oktober 2022 perpanjangan. Pembukaan perpanjangan pendaftaran dimulai pada 2-8 Oktober 2022," tandas Aryana. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR