Hasil Pemekaran di Kecamatan Subah, Sambas Resmi Miliki 2 Desa Baru

29 September 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Dua desa baru resmi dimiliki oleh Kabupaten Sambas, hasil pemekaran di daerah Kecamatan Subah.

Desa baru tersebut ditandai dengan penerimaan Surat Keputusan (SK) Wamendagri RI tentang kode wilayah oleh Bupati Sambas Satono.

"Alhamdulillah, hari ini saya menerima penyerahan SK kode wilayah 2 desa baru di Kecamatan Subah, hasil pemekaran baru di Kabupaten Sambas, oleh Wamendagri RI," tutur Satono di Sambas, Rabu (28/9).

BACA JUGA:  Serap Aspirasi, Satono Bakal Berkeliling Desa Mulai September 2022

Saat ini, ada 2 desa definitif berdasarkan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura di Kecamatan Subah.

"Setelah mekarnya 2 desa di Kecamatan Subah, maka Kabupaten Sambas yang sebelumnya ada 163 desa sekarang menjadi 165 desa," ungkap Satono.

BACA JUGA:  Muda Sebut Pemekaran Desa Beri Keadilan untuk Masyarakat

Menurut Satono, proses pemekaran 2 desa tersebut cukup panjang.

Keberhasilan yang diraih masyarakat di dua desa tersebut, tentu tak terlepas dari sinergi semua pihak.

BACA JUGA:  Parit Keladi Resmi Jadi Desa Definitif, Bupati Muda: Momen Bersejarah

Oleh sebab itu, dia berharap, 2 desa tersebut bisa lebih dekat dengan pelayanan publik.

"Pemekaran desa baru ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga bisa ikut membantu percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” papar Satono.

Satono juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Sambas khususnya di Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura yang baru dimekarkan, untuk selalu kompak.

"Kemudian masyarakat harus solid dan terus berkolaborasi dalam setiap langkah pembangunan yang dilakukan," tandas Satono. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR