GenPI.co Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak masih membuka laporan atau tanggapan dari masyarakat soal keanggotaan mereka di partai politik pada Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Senin (26/9).
"Kami masih menunggu jika ada masyarakat yang merasa tidak pernah masuk menjadi anggota partai politik, namun namanya terdapat dalam sistem informasi partai politik (Sipol),” tuturnya.
Menurut Deni, KPU telah menyediakan kanal untuk mengecek ada atau tidaknya nama masyarakat dalam Sipol.
"KPU juga telah menyiapkan formulir tanggapan masyarakat yang bisa digunakan untuk menyampaikan bahwa dirinya itu tidak pernah terlibat atau menjadi anggota partai politik," terang Deni.
Jika ada temuan misalnya masyarakat yang menolak keanggotaan partai politik, nantinya keanggotaan tersebut diberikan status tidak memenuhi syarat di sipol.
Pihak parpol juga masih masuk tahapan melakukan perbaikan administrasi pendaftaran pada 15-28 September 2022.
"Setelah itu baru masuk lagi tahapan verifikasi administrasi perbaikan,” ucap Deni Nuliadi.
“Sejalan dengan itu, kami tetap membuka laporan/tanggapan dari masyarakat terkait keanggotaan partai politik," imbuhnya.
Saat ini, berbagai tahapan persiapan Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai jadwal.
Sebelumnya, Deni menyebutkan apa pun hasil dari proses administrasi hingga rekapitulasi, akan disampaikan hasilnya oleh KPU RI kepada parpol dan Bawaslu.
Sementara itu, KPU kabupaten/kota hanya membantu proses verifikasi dan rekapitulasi.
"KPU RI yang akan menyampaikan ke publik, terkait parpol mana saja yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang," kata Deni. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News