Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel

26 September 2022 16:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Irwan Prayitno seusai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9).

Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan 'Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak'.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat Aplikasi ePonti

Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Kegiatan penertiban itu ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

BACA JUGA:  TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak, 1 Hotel Kena

"Di mana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," ujar Irwan.

Sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online.

BACA JUGA:  Upaya Dongkrak PAD, Pajak Sarang Burung Walet Belum Capai Target

Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.

Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut.

Sayangnya, hingga saat dilakukan penindakan, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.

Umumnya, pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu, padahal pajak reklamenya belum dibayar.

Hal itu jelas tidak sesuai ketentuan.

"Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7x24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut," terang Irwan Prayitno.

Selanjutnya, produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.

Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di wilayah Kota Pontianak.

Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan.

Sementara bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, diharapkan lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

"Serta bagi yang telah lewat masa tayang, diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya,” imbau Irwan.

Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan hotline informasi.

Hotline tersedia melalui saluran khusus 'Kring Pengawasan' dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

"Melalui Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak," pungkas Irwan Prayitno. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR