Pengurus CV RGI Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Kayu Olahan Ilegal

23 September 2022 20:00

GenPI.co Kalbar - Pengurus CV Rimba Gemilang Indah (RGI) berinisial So ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Penetapan itu atas kepemilikan 1.050 meter kubik kayu olahan campuran senilai Rp 1,4 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Pontianak, Jumat (23/9).

BACA JUGA:  BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta

"Tersangka kami tangkap atas dugaan melakukan tindakan pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya,” ujarnya.

Dokumen yang dimaksud, yakni hasil hutan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:  Parah, 6.320 Satwa di Kalbar Diperdagangkan Secara Ilegal

Menurut Pipit Rismanto, kasus itu terungkap saat Tim Mabes Polri menemukan sebuah truk dengan nomor polisi S 8932 NC milik CV SMA pada 7 September 2022.

Truk tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

BACA JUGA:  Aktivitas PT BGP Diduga Ilegal, Dewan: Bisa Digugat Secara Perdata

Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, muatan kayu olahan itu ternyata milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan pada 5 September 2022.
“Sehingga dokumen itu tidak sah," ucap Pipit Rismanto.

CV RGI disebut telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan modus menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu - Kayu Olahan (SKSHHK-KO) secara berulang-ulang.

"Dalam hal ini, kami telah memeriksa sebanyak 22 saksi yang akhirnya menetapkan So sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan kayu olahan secara ilegal," terang Rismanto.

Selain itu, pihaknya telah menyita 2 unit truk sebagai sarana mengangkut kayu olahan ilegal.

Berikutnya, menyita 1.050 meter kubik kayu olahan jenis bengkirai, kapur, meranti, dan keruing.

Tersangka diancam Pasal 88 ayat (2) huruf A Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara untuk ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR