GenPI.co Kalbar - Seorang ibu berinisial MA (23) tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.
Peristiwa itu terjadi di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.
MA memukul anaknya menggunakan centong air di bagian kepala dan bagian mata dengan jari tangan.
Korban juga dipukul di bagian perut dan penis dengan tangan kosong.
Akibatnya, sang balita berinisial KR itu mengalami memar di bagian kepala, mata, dan kemaluannya.
Kabar soal penganiayaan itu diketahui usai seseorang mengunggah foto dan video sang anak yang mengaku dipukul oleh ibunya di media sosial, Minggu (17/4).
Korban kemudian dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak untuk mendapat perawatan intensif.
Mendengar kabar itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa bergerak cepat dengan menjenguk korban di RSUD Landak, Senin (18/4).
Menurutnya, Pemkab Landak akan menanggung biaya pengobatan korban yang masih balita, mengingat kondisi luka memar yang parah.
Tak hanya itu, Karolin juga meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan sampai anak tersebut kembali sehat.
“Luka memarnya sangat serius sehingga perlu penanganan dari pihak RSUD Landak. Apalagi anak ini masih balita," tutur Karolin.
Karolin mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak sangat tidak dibenarkan.
Anak-anak Indonesia dilindungi oleh negara dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, tambah Karolin, sudah dilakukan penyidikan terhadap tersangka penganiayaan tersebut.
"Kami pemerintah wajib melindungi anak tersebut, mengingat negara juga sudah menjamin dan melindungi mereka," tandas Karolin. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News