Hindari Denda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 9 Mei 2022

19 April 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya diimbau untuk membayar pajak sebelum Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri.

Pembayaran berlaku untuk wajib pajak yang jatuh tempo pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Pontianak Wilayah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar Edy Gunawan.

BACA JUGA:  Konsulat Malaysia Gencar Promosikan Pariwisata di Kalbar

“Pembayaran paling lambat dilakukan pada 9 Mei 2022. Lewat dari tanggal tersebut, maka akan terkena denda," ujarnya, Selasa (19/4).

Wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo bersamaan dengan tanggal cuti bersama, disarankan untuk membayar pajaknya lebih awal sebelum memasuki libur Panjang.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Kapuas Didominasi Kasus Prostitusi

"Sebab pelayanan Samsat diliburkan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Edy.

Pelayanan akan dibuka kembali pada Senin, 9 Mei 2022.

BACA JUGA:  Sudah 67 Tahun, Syahman Masih Semangat Jadi Petugas Fardu Kifayah

Selain pembayaran pajak di loket yang disediakan, pihaknya juga memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahunan secara daring (online).

Caranya dengan mengakses e-Samsat dalam mobile banking Bank Kalbar atau lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang bisa diunduh di Playstore atau iOS.

"Pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus perpanjangan STNK dan penggantian TNKB, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat," tutup Edy. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR