Munsif Sebut Realisasi Peremajaan Sawit di Kalbar Capai 16.512 Hektare

21 September 2022 00:35

GenPI.co Kalbar - Realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kalbar sudah mencapai 16.512 hektare hingga Agustus 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar M. Munsif dalam sosialisasi dan Bimtek Permentan Nomor 03 Tahun 2022 dan Perdirut BPDPKS Nomor 4 Tahun 2022 di Pontianak, Selasa (20/9).

"Pelaksanaan program PSR pekebun di Provinsi Kalbar dimulai sejak 2018 yang tersebar di 8 kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA:  131 Hektare Lahan di Sambas Ditanami Sawit Program PSR

Delapan kabupaten tersebut, yakni Ketapang, Sambas, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Melawi, dan Kubu Raya.

Sementara itu, realisasi dana bantuan yang sudah disalurkan oleh BPDPKS sampai dengan Agustus 2022 sebesar Rp 454,73 miliar dengan total luas 16.512,22 hektare dan jumlah pekebun sebanyak 7.188 orang.

BACA JUGA:  BPDPKS Diminta Realisasikan Program Sapras Peremajaan Sawit

Berdasarkan data terakhir, realisasi fisik pelaksanaan PSR pekebun di Kalbar untuk kegiatan tumbang chipping (persiapan lahan) seluas 13.232,43 hektare.

"Kemudian untuk penanaman kelapa sawit seluas 11.868,31 hektare dengan jumlah kelembagaan pekebun sebanyak 110 kelembagaan," ungkap Munsif.

BACA JUGA:  Disbunnak Kalbar Tetapkan Harga TBS Sawit Tertinggi Rp 2.357 per Kg

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 telah diterbitkan dalam upaya percepatan capaian peremajaan kelapa sawit pekebun.

Penerbitan peraturan tersebut memberikan ruang kolaborasi perusahaan melalui jalur kemitraan.

"Melalui jalur ini, saya optimis capaian PSR di kabupaten akan lebih progresif lagi, sehingga memberi kesempatan lebih banyak pekebun sawit di daerah kita mendapatkan manfaatnya," terang Munsif.

Oleh sebab itu, dia mengajak perusahaan yang tergabung dalam asosiasi Gapki Cabang Kalbar untuk terus berkoordinasi dengan intensif dan menjalin hubungan kerja.

Hubungan kerja yang dimaksud, yakni dengan dinas yang membidangi perkebunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan peremajaan kelapa sawit pekebun.

Selanjutnya, menyusun dan menetapkan target capaian peremajaan kelapa sawit pekebun di masing-masing mitra sesuai anggotanya.

Selain itu, melaporkan progres capaiannya ke dinas yang membidangi perkebunan tingkat provinsi dan kabupaten selaku unit pembina teknis.

"Penting juga membentuk tim khusus pendampingan PSR lingkup perusahaan baik dari tenaga profesional yang direkrut baru atau menugaskan tenaga asisten lapangan yang berkompeten,” tandas Munsif. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR