GenPI.co Kalbar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalbar mengevaluasi pelaksanaan uji coba pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II yang sudah dilakukan selama 5 hari.
Rapat evaluasi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II.
Kepala Dishub Kalbar Anthonius Rawing menuturkan, masih terdapat kendaraan yang diduga melanggar jam operasional.
Ada beberapa ketentuan pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi Jembatan Kapuas II Pontianak.
Kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul pukul 09.00-14.00 WIB dan pukul 19.00-05.00 WIB.
“Kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB,” ujar Anthonius, Sabtu (17/9).
Saat ini, kata dia, masih dalam batas uji coba selama 2 minggu.
Selama uji coba, pihaknya tidak akan melakukan penilangan terhadap pengguna kendaraan.
“Namun setelah habisnya masa berlaku uji coba, mau tidak mau penindakan berupa penilangan harus ditegakkan,” ungkap Anthonius Rawing.
Diaa berharap, para petugas di lapangan bisa memberlakukan aturan SE Gubernur Kalbar tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News