SDN 41 Pontianak Disegel Ahli Waris, Pemkot Lapor ke Polresta

19 September 2022 22:00

GenPI.co Kalbar - Kasus penyegelan SDN 41, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara oleh ahli waris pemilik tanah, resmi dilaporkan oleh Pemkot Pontianak kepada Polresta Pontianak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin (19/9).

"Atas penyegelan itu, maka hari ini juga sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik," tuturnya.
Menurut Edi, Pemkot Pontianak bukannya tidak patuh hukum dalam kasus tersebut, tetapi bertindak sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan

"Atas penyegelan itu, saya sudah perintahkan Disdikbud agar proses belajar mengajar tidak sampai terganggu, sehingga hari ini belajar dengan daring dan segel segera dibuka," papar Edi.

Dia menuturkan bahwa Pemkot Pontianak sudah menang dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  PT ISL Bantah Serobot Lahan Masyarakat Desa Segar Wangi

Diketahui, pihak yang mengaku ahli waris tanah menggugat sampai ke MA, namun Edi menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik penggugat.

"Kalaupun mereka menang, untuk eksekusi juga harus lewat Pengadilan Negeri bukan main segel seperti itu," terang Edi Rusdi Kamtono.

BACA JUGA:  Angeline Fremalco Desak Pemerintah Selesaikan Sengketa Lahan HGU Perkebunan

Sementara itu, penasihat hukum ahli waris pemilik tanah M Arief Eko Paragawan mengatakan sengketa tanah SDN 41 Pontianak Utara antara ahli waris dengan Pemkot Pontianak sudah terjadi sejak 1976.

"Dari tahun itu, tidak pernah ada ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak terhadap ahli waris," jelasnya.

Pemkot Pontianak sempat menawarkan tukar guling tanah kepada ahli waris sebagai ganti lahan tersebut.

Sayangnya, lahan yang diberikan kepada ahli waris sudah ada pemilik tanahnya.

Eko menyebut, luas lahan yang menjadi sengketa di SDN 41 Pontianak Utara sekitar 1.200 meter persegi atau dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 2 miliar.

Sejak 1976 hingga saat ini, tidak ada ganti rugi tanah dari Pemkot Pontianak.

Oleh sebab itu, ahli waris mengambil langkah penyegelan terhadap gedung SDN 41.

"Penyegelan akan terus kami lakukan sampai ada kejelasan dari Pemkot Pontianak," ucap Eko.

Kemudian proses penguatan secara hukum oleh ahli waris sudah dilakukan pada 2020, yakni dari PN Pontianak, Pengadilan Tinggi hingga ke tingkat kasasi.

"Di tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi ahli waris," terangnya.

Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemkot Pontianak, namun tidak ada respons.

"Maka dari itu, ahli waris ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Pontianak untuk mendengarkan langsung seperti apa solusi yang terbaik," tandas Eko. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR