Disbunnak Kalbar Tetapkan Harga TBS Sawit Tertinggi Rp 2.357 per Kg

19 September 2022 02:00

GenPI.co Kalbar - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar menetapkan harga Tanda Buah Segar (TBS) pada Periode I September 2022 yang tertinggi Rp 2.357 per kg.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Kalbar Marjitan mengatakan, berdasarkan hasil penetapan pemerintah, harga TBS cenderung naik.

Hal tersebut sesuai dengan harapan para petani.

BACA JUGA:  Harga TBS Anjlok, Petani Sawit Seruduk Kantor Gubernur Kalbar

“Namun kenaikan yang ada masih belum signifikan dan mungkin butuh waktu untuk normal kembali," tuturnya di Pontianak, Sabtu (17/9).

Kemudian soal harga sawit swadaya, jika dibawa ke pabrik langsung pun tidak masalah.

BACA JUGA:  Anjlok Lagi, Harga Tertinggi TBS Sawit Cuma Rp 1.782 per Kg

Pasalnya, di pabrik menganut sistem grade atau kelas a, b, dan c.

Sayangnya, tidak ada jaminan harga di tingkat tengkulak.

BACA JUGA:  Sutarmidji Siap Perjuangkan Petani Sawit dan Tingkatkan Harga TBS

"Namun dari pihak pemerintah sudah mulai berupaya supaya sawit swadaya memiliki payung hukum yang jelas," ungkap Marjitan.

Menurutnya, kendala para petani sawit swadaya, yakni banyak tanaman yang bukan bibit unggul atau bersertifikat.

Dampaknya, terkadang pabrik ragu untuk membeli TBS sawit setara dengan bermitra.

"Jika TBS sawit bukan unggul akan berpengaruh pada rendemen minyak sawit,” kata Marjitan.

Oleh sebab itu, masyarakat mesti membeli bibit unggul dan disarankan tidak tergoda harga bibit murah.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Disbunnak Kalbar harga TBS sawit Periode I September 2022 pada umur 10-20 tahun Rp 2.357.55 per kg.

Periode sebelumnya, harga TBS hanya Rp 2.128, 52 per kg.

Selanjutnya untuk CPO dihargai Rp 10.850,45 per kg dari yang sebelumnya Rp 10.175,18 per kg.

Sementara itu untuk palm kernel oil (PK) seharga Rp 5.729,92 per kilogram dri periode sebelumnya yang hanya Rp 5.042,01 per kg. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR