Bawaslu: 14 Kades di Ketapang Diduga Jadi Pengurus Partai Politik

16 September 2022 19:00

GenPI.co Kalbar - Ada 14 kepala desa di Kabupaten Ketapang diduga menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang Ronny Irawan, Ketapang, Jumat (16/9).

"Ini berdasarkan hasil pencermatan dan tracking terhadap informasi atau data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang," tuturnya.

BACA JUGA:  Cegah Pelanggaran Pemilu oleh ASN, Bawaslu Awasi Medsos

Menurut Ronny, Bawaslu juga menemukan 22 sekretaris desa dan 37 kepala dusun yang juga diduga berstatus anggota atau pengurus parpol.

Tak hanya itu, tercatat 2 di antaranya 88 orang sumber daya manusia dari Program Keluarga Harapan, diduga berstatus anggota parpol.

BACA JUGA:  7 Pegawai Bawaslu Kalbar yang Masuk Sipol Bakal Diproses

"Terhadap temuan ini, kami akan meneruskan ke pihak KPU Ketapang dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi,” terang Ronny.

Dia berharap, KPU bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada tahapan verifikasi parpol.

BACA JUGA:  Kontra Peta SHGU Horizontal BGA Grup, 12 Kades Tagih Janji BPN

Hal itu dinilai penting dicermati karena adanya regulasi, baik berupa undang-undang maupun peraturan kementerian.

“Di antaranya mengatur tentang pembatasan atau larangan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam parpol," ujar Ronny Irawan.

Saat ini, pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 masih berlangsung.

"Jadi, bawaslu memandang perlu menyampaikan beberapa hal spesifik terkait hasil pengawasan," imbuhnya.

Dia menyebut, sesuai dengan tahapan pemilu, fokus pengawasan saat ini secara umum masih seputar verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan parpol.

Bawaslu Ketapang sudah mulai melakukan pencermatan persyaratan kepengurusan parpol di daerah setempat, seiring berjalannya proses.

"Sumber data awalnya secara resmi tentu saja bersumber dari hasil pengunduhan, pencermatan dan analisis data maupun dokumen kepengurusan parpol yang termuat dalam aplikasi Sipol KPU," pungkas Ronny Irawan. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR