Buku Pokok Pemakaman Permudah Pelaporan Kematian Warga

16 September 2022 14:00

GenPI.co Kalbar - Disdukcapil Kota Pontianak telah mendistribusikan Buku Pokok Pemakaman kepada kelurahan, yayasan pemakaman, Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang menaungi rumah sakit-rumah sakit hingga ke RT.

Buku pokok pemakaman merupakan pelaporan tentang peristiwa penting kematian yang dialami oleh warga.

Buku pokok pemakaman ini upaya Disdukcapil dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelaporan dan penerbitan akta kematian di Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kubu Raya Buka Posko Layanan Adminduk di Perumnas IV

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menerangkan, Buku Pokok Pemakaman sangat penting.

Pasalnya, di dalam buku tersebut tercatat pelaporan peristiwa penting, yakni berkaitan meninggalnya seseorang sehingga akan berpengaruh terhadap database kependudukan.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kubu Raya Terbitkan 2.030 KIA pada 2022

Dari data konsolidasi secara berkala berkaitan dengan bertambah atau berkurangnya penduduk dalam suatu wilayah ditentukan oleh kepindahan, kedatangan, lahir, dan kematian.

"Kalau masyarakat disiplin menyampaikan laporan data kematian, tentu ini berdampak pada database kependudukan di Kota Pontianak sehingga menjamin akurasi data tersebut," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/9).

BACA JUGA:  Buku Pokok Pemakaman, Permudah RT-Yayasan Laporkan Kematian

Pada pelaksanaan program Buku Pokok Pemakaman, pihaknya melakukan evaluasi terhadap pencatatan atau pelaporan peristiwa kematian warga.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Pontianak sudah menyalurkan 100 buku pokok pemakaman ke RT-RT pada 2019.

Memang sebagian RT ada yang melaporkan kembali ke Disdukcapil, namun ada pula yang masih belum menyampaikan.

Kemudian pada 2022, pihaknya mencetak kembali Buku Pokok Pemakaman dan didistribusikan kepada yayasan pemakaman, termasuk Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang membawahi rumah sakit-rumah sakit.

"Ketika ada warga yang meninggal di rumah sakit, kami berharap rumah sakit mengisi buku pokok pemakaman sebagai laporan ke Disdukcapil Kota Pontianak," tutur Erma.

Selain itu, pada 25 Mei 2022, Buku Pokok Pemakaman kembali didistribusikan kepada 29 kelurahan.

Pendistribusian itu secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono

bersamaan dengan peluncuran mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Menurut Erma, dari buku pokok pemakaman yang sudah didistribusikan kepada yayasan maupun lurah, sudah banyak yang melaporkan ke Disdukcapil.

“Tentunya setelah dilaporkan, selanjutnya kami memproses akta kematian dari warga yang dilaporkan kematiannya," tandas Erma Suryani. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR