GenPI.co Kalbar - Ada 5.722 unit kendaraan milik perusahaan perkebunan di Kalbar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan sebesar Rp 26.801.773.500.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar Ignasius IK, di Pontianak, Kamis (15/9).
Menurutnya, jumlah tersebut diketahui berdasarkan data rekapitulasi tunggakan PKB hingga 2022 dari Bapenda Kalbar.
“Untuk perusahaan perkebunan, dapat dijabarkan bahwa dari 286 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 5.722 segi/unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp 26.801.773.500," paparnya.
Berikutnya untuk perusahaan pertambangan, dari 72 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota, ada 765 unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp 6.350.619.800.
"Dengan demikian, total tunggakan PKB yang masih harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp 33.152.393.300," kata Ignasius.
Bagi seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Kalbar yang belum mendaftarkan perusahaannya kepada Bapenda Kalbar, pihaknya menegaskan agar segera mendaftarkan diri ke UPT PPD Bapenda Kalbar.
Ignasius juga mengingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di Kalbar untuk taat dalam pembayaran pajak.
Pasalnya, saat ini Pemprov Kalbar bersama Kejari akan melakukan tindakan bagi perusahaan yang tidak taat membayar pajak.
"Sampai saat ini, kontribusi pajak terhadap penerimaan daerah cukup dominan, sehingga kami ingatkan kepada perusahaan agar taat pajak,” tutup Ignasius. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News