GenPI.co Kalbar - Para pengusaha perkebunan dan pertambangan di Kalbar yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan bakal diproses hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi, di Pontianak, Kamis (15/9).
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak," papar Masyhudi.
Menurutnya, pihak kejaksaan dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah.
"Artinya apa, peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah harus ditaati, baik dari segi aspek hukum administrasi, perdata, maupun pidana,” kata Masyhudi.
Dengan begitu, penyelewengan pajak bisa diancam atau dipidana.
Dia menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting untuk membangun daerah.
Oleh sebab itu, dia berharap pihak perusahaan bisa mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
Hal itu juga untuk melaksanakan prinsip keadilan.
“Jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar, tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," ujar Masyhudi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar M Bari menyampaikan, Pemprov Kalbar menargetkan pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp 15 miliar per tahun.
Sebelumnya, pajak tersebut hanya ditargetkan sebesar Rp 3,5 miliar per tahun.
"Kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," terang Bari.
Dalam waktu dekat, Bapenda Kalbar juga akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News