GenPI.co Kalbar - Petunjuk teknis (juknis) atau aturan lainnya soal penganggaran penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024 masih ditunggu oleh KPU Kota Pontianak.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Senin (12/9).
"Kami dalam hal ini masih menunggu juknisnya, yang pasti baru bisa diketahui apakah ada perubahan atau tidak di tahun 2023 mendatang," ujarnya.
Pasalnya, pada 2023 berbagai tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah dimulai.
Dengan begitu, aturan atau juknis baru bisa diketahui secara pasti di tahun depan.
Namun, Deni mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui secara pasti apakah akan ada juknis baru dalam pilwako atau pilkada serentak nantinya.
Jika mengacu pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, saat masih pandemi covid-19, maka besaran anggaran diperkirakan Rp 41 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan biaya penyelenggaraan Pilkada serentak untuk kabupaten yang ada di Kalbar kala itu.
Diketahui, anggaran Pilkada 2020 lebih banyak untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk covid-19.
"Sementara itu, saat ini tren covid-19 sudah melandai dan penerapan prokes tidak seketat tahun 2020," ungkap Deni Nuliadi.
Deni memperkirakan pada 2024, kasus covid-19 sudah jauh berkurang atau status pandemi berubah menjadi endemi atau lainnya.
Oleh sebab itu, penganggaran penyelenggaraan Pilwako 2024 secara otomatis berkurang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News