GenPI.co Kalbar - Satu pelaku penyelundupan 4 kg sabu dari Malaysia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sanggau, Kalbar.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro mengatakan pada Jumat (9/9), pihaknya resmi kami menetapkan Sa (52) sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Dan menyita barang bukti sabu sebanyak empat kilogram," tuturnya.
Ade mengatakan, pengungkapan itu berawal pada Rabu (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB, saat Satnarkoba Polres Sanggau mendapat informasi dari unit Reskrim Polsek Entikong.
Diinformasikan bahwa akan ada penyelundupan barang dari Malaysia yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, timnya langsung melakukan penyelidikan.
“Sekitar 20.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sa beserta barang bukti sabu sebanyak 4 kg," ungkap Ade.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Sa merupakan warga Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
"Selain menyita barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram, kami juga menyita satu unit kendaraan roda dua, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 700 ribu," papar Ade.
Kemudian berdasarakan pengakuan tersangka, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta oleh saudara berinisial BR jika sabu sampai di Pontianak.
Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir membawa sabu ke Kota Pontianak.
"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Ade Kuncoro. (ant)
Satu orang tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, sebanyak empat kilogram di kawasan Jalan Malindo, Kecamatan Badui, Kabupaten Sanggau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News