Tim Peneliti Balitbang Kalbar Temukan Desa Penjaga Kelestarian Alam

09 September 2022 00:45

GenPI.co Kalbar - Tim peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kalbar menyampaikan hasil pengumpulan data mengenai adat istiadat terkait upaya-upaya menjaga ketahanan lingkungan.

Berdasarkan data tersebut, ketahanan lingkungan seperti tidak adanya pencemaran air, udara, tanah, dan limbah di sungai bisa berkembang dalam rangka menunjang kemandirian desa di Kalbar.

Hal itu diungkapkan oleh Penanggung jawab Tim Peneliti sekaligus Kepala Balitbang Kalbar Dr. Herkulana Mekarryani melalui anggotanya dalam Focus Group Discussion (FGD), di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (6/9).

Daerah studi kasus tersebut berada Desa Batu Lintang, Kabupaten Kapuas Hulu, yang berjarak 72 km dari Kota Putusibau.

BACA JUGA:  Parit Keladi Resmi Jadi Desa Definitif, Bupati Muda: Momen Bersejarah

Di desa tersebut, Balitbang Kalbar menemukan desa yang luar biasa dalam menjaga kelestarian alamnya dan sudah mendapatkan berbagai penghargaan.

Di antaranya Penghargaan Kalpataru 2019 kategori Penyelamatan Lingkungan dan Equator Prize dari Program Pembangunan PBB.

BACA JUGA:  Berkah HUT RI, Desa Baru di Kubu Raya Bertambah Lagi

Dalam menjaga kelestarian lingkungan di desa tersebut, Komunitas Dayak Iban Sungai Utik Temenggung Jalai Lintang, membagi zona wilayah pengelolaan kawasan hutan adat mereka menjadi beberapa bagian.

Di antaranya zona konservasi, tidak diizinkan aktivitas penebangan, zona hutan galau atau zona cadangan, berfungsi jika di zona pemanfaatan tidak tersedia pohon yang besar untuk keperluan pembangunan rumah.

BACA JUGA:  Mengenal Desa Adat dan Rumah Betang Sungai Utik yang Mendunia

Hutan yang tersedia di zona tersebut bisa dilaksanakan tebang pilih.

Sementara untuk zona pemanfaatan, di zona tersebut bisa dilaksanakan tebang pilih.

Zona itu bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian, sawah, ladang juga terdapat zona HP, hutan tengkawang dan karet.

“Melalui sistem ini, mereka dapat menjaga kelestarian alamnya,” tutur Herkulana Mekarryani.

Sistem itu juga sudah mendapatkan restu dari pemerintah setempat sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pen-gakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR